Wednesday, September 02, 2009

Bersihkan Virus Pinochet

Pengadilan Chile, Selasa (1/9) memerintahkan penangkapan sedikitnya 129 bekas tentara dan polisi Chile karena pelanggaran hak asasi manusia pada masa kediktatoran militer Augusto Pinochet.

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh hakim Victor Motiglio itu ditujukan terhadap para agen Direktorat Intelijen Nasional, unit polisi politik yang ditakuti yang dikenal sebagai DINA, menurut singkatannya dalam bahasa Spanyol.

Para pensiunan pejabat militer yang disebut dalam surat perintah itu belum pernah dibawa ke depan pengadilan serta para bekas bintara dari pasukan udara, laut dan dinas kepolisian, kata sumber yang memiliki akses ke surat perintah tersebut.

Surat perintah itu terkait dengan "Operasi Condor", operasi kejam pada 1970-an oleh pemerintah Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, Paraguay dan Uruguay untuk membunuh para penentang mereka. Ratusan orang diyakni telah hilang dalam operasi itu.

Mereka juga menargetkan orang-orang yang mengawasi dan melakukan "Operasi Colombo" pada saat 119 anggota oposisi Chile tewas pada 1975. Juga dikhawatirkan kasus 10 orang komunis yang hilang dari markas mereka di Conferencia Street di Santiago pada 1976.

"Secara mendasar kami menyelidiki setiap orang yang ada di barak itu, sejauh mana mereka berpartisipasi, berusaha untuk berpartisipasi atau mengetahui perampasan kemerdekaan korban. Kami makin mendekati akhir," kata hakim tersebut kepada Radio Cooperativa.

Satu sumber hukum mengatakan kepada AFP bahwa perintah penangkapan itu akan dilakukan dengan cara mengejutkan dan bahwa semua orang yang ditargetkan untuk ditangkap akan menghadapi tuduhan penculikan.

Montiglio mengambil-alih penyelidikan itu pada 2006, menggantikan hakim Juan Guzman, yang pada 1998 memulai penyelidikan yang ditandai dengan kesaksian yang bertentangan dan perselisihan lain yang menangguhkan setiap keputusan.

"Ada elemen-elemen penting dalam kasus ini yang perlu dipecahkan, sehingga menteri (kehakiman) minta kami untuk menggunakan kebijaksanaan agar supaya pekerjaan mendalam dalam penyelidikan HAM penting Operasi Colombo, Operasi Condor dan Conferencia dapat diselesaikan," kata Boris Paredes, seorang pengacara yang mewakili kementerian dalam negeri.

Rezim militer Pinochet 1973-1990 dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang mencakup sekitar 3.000 orang tewas dan hilang. Pinochet meninggal pada 2006 di sebuah rumah sakit militer dalam usia 91 tahun. Dua pekan sebelum kematiannya, Pinochet menyatakan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan pada masa pemerintahannya, tapi tak pernah meminta maaf atas penderitaan yang ia timbulkan. (kutip dari kompas.com, 2 September 2009)

Hindari Volume Keras Saat Pakai Earphone

Berdasarkan sebuah penelitian baru-baru ini, di Amerika Serikat, 5,2 juta anak berusia 6-19 tahun terganggu pendengarannya gara-gara terlalu sering terpapar musik keras. Salah satu biang keladinya adalah pemakaian earphone selama berjam-jam dengan volume keras.

Para ahli kesehatan di sana memperkirakan, anak-anak generasi 'iPod' ini bakal lebih awal mengalami presbiakusis, tuli karena usia lanjut, yakni pada usia 40-an tahun. Normalnya, kondisi ini baru muncul di usia 60-70 tahun.

Mengapa suara keras bisa merusak pendengaran? Suara yang masuk ke telinga diteruskan ke sel-sel rambut yang terletak pada koklea (rumah siput). Sel-sel rambut ini berfungsi menangkap frekuensi suara dan meneruskannya ke pusat persepsi pendengaran di otak.

Nah, suara berfrekuensi lebih dari 80 desibel (frekuensi suara dari earphone mencapai 95 desibel) dapat membuat sel-sel rambut kelelahan. Sel-sel rambut yang terlalu lelah ini lama-kelamaan bisa rusak dan menurunkan fungsi pendengaran. Awalnya hanya sementara. Tapi, bila kebisingannya terus berlangsung, kerusakannya bisa permanen. (kutip dari Kompas.com per tanggal 1 September 2009)

Friday, August 28, 2009

Asing dan Kembali Asing

Liputan6.com, Tangerang: Warga di Perumahan Wintanaharja, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/8), mengaku enggan melaksanakan salat tarawih di Masjid Al-Munawwarah. Masjid ini biasa digunakan Abu Jibril dan jemaahnya untuk beribadah. Sebagai gantinya, warga memilih tarawih keliling dari rumah ke rumah.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan terkait keengganan tersebut. Misbah, salah seorang warga merasa Masjid Al-Munawwarah tidak seperti tempat ibadah biasanya. Ia pernah menyaksikan orang meninggal tidak didoakan Surat Yasin. Warga lain mengaku pernah berniat salat hari raya, namun pintu gerbang masjid justru digembok. (dikutip dari http://berita.liputan6.com/daerah/200908/242040/Warga.Tak.Simpatik.pada.Abu.Jibril)

Beberapa hari lalu sebelum polisi merilis Mohamad Jibril alias Ricky Ardhan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai buron kasus terorisme, telah terjadi kericuhan di Masjid Al Munawaroh. Sejumlah massa yang menamakan diri Barisan Muda Betawi (BMB) mendatangi pengajian rutin yang digelar Abu Jibril di Masjid tersebut.

Massa itu berniat membubarkan pengajian tersebut karena dianggap menyebarkan paham yang tidak umum. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena Masjid Al Munawwaroh dan rumah Abu Jibril dijaga ketat oleh polisi.

Menurut Ketua Umum Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) Habib Abdurrahman Assegaf, Abu Jibril menggeser posisi Harkomoyo sebagai Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al Munawwaroh.

"Sejak saat itu Abu Jibril menguasai masjid tersebut. Di masjid itu, Abu Jibril sering memberikan pengajian berisi jihad, pengharaman tahlil dan yasin," kata Habib saat ditemui wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu.

Habib Abdurahman yang tinggal tidak jauh dari kediaman Abu Jibril mengatakan, warga di kompleks perumahan itu yang ikut pengajian hanya tujuh orang, sedangkan sisanya berasal dari luar.

"Jamaahnya sedikit, sisanya orang luar. Warga sini malah ngga boleh ikut solat taraweh disana," imbuhnya.

Terkait isu penyerangan ke masjid tersebut pada 20 Agustus lalu pada pukul 22.00 WIB, Habib Abdurrahman membantah kabar yang menyatakan dirinya memimpin massa untuk menyerbu Masjid Al Munawaroh.

"Itu inisiatif pemuda sini yang sudah gerah karena masjidnya mereka duduki. Kebetulan saat itu saya pulang kerja. Setelah tahu kejadiannya, saya ajak massa membubarkan diri," katanya

Sementara Abu Jibril membantah tuduhan menyebarkan ajaran wahabi radikal, termasuk pernah melarang umat Muslim melaksanakan tahlil dan membaca qunut saat shalat subuh.

"Semua ucapan Ustaz Abdurrahman Assegaf merupakan kebohongan dan fitnah," ujar Abu Jibril usai jumpa pers terkait penangkapan anaknya di Masjid Al Munawwarah.

Namun, Abu Jibril mengakui dirinya beserta para pengikutnya memang tidak menganjurkan membaca tahlil dan qunut. Alasannya, hal itu tidak ada dalam Al Quran dan hadis. Mantan aktivis Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu juga menegaskan Masjid Al Munawaroh bukan tempat tertutup.

"Siapa pun boleh menggunakan. Saya hanya kebetulan ditunjuk sebagai imam oleh dewan pengurus masjid," ujarnya.

Menurut Abu Jibril, masalah tersebut tidak pernah muncul sebelumnya. Pengurus Masjid Al Munawaroh pernah duduk bersama Habib Abdurrahman. Dikatakan, sudah lama Abdurrahman ingin menguasai Masjid Al Munawwaroh, tetapi ditolak pengurus masjid.

"Jadi, apa yang dilakukan itu adalah satu bentuk rekayasa untuk menyingkirkan kami dari masjid, agar dia leluasa untuk menyampaikan bid'ahnya di masjid. Hubungan kita selama ini baik, di hari raya, kami silaturahim," katanya. (dikutip: http://www.detiknews.com/read/2009/08/27/072123/1190400/10/hubungan-abu-jibril-dengan-tetangganya-kurang-harmonis)

Thursday, August 06, 2009

Damai Itu Tiba

Akhirnya. Fakta ini yang sangat saya harapkan terjadi. Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional berdamai. Adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjadi mediator antara Prita dan RS Omni Serpong, Tangerang. Pertemuan keduanya berlangsung di sebuah restoran di Tangerang, Rabu (5/8).

Status Prita saat ini adalah terdakwa kasus pencemaran baik RS Omni. Perdamaian mereka sejauh ini belum menyurutkan jalannya persidangan yang masih berlangsung. Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini, 30 Juli silam. PT Banten menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pemberlakukan UU itu.

Prita terseret ke meja hijau berawal dari tulisan curahan hati di surat elektronik (e-mail) perihal pelayanan RS Omni Internasional di Serpong, Tangerang, 15 Agustus 2008. Sedianya hanya untuk kalangan terbatas. Belakangan menyebar ke sejumlah milis. Tidak terima dengan isi e-mail yang dituding telah menipu, pihak rumah sakit menggugat Prita.

Sidang perdana Prita dalam kasus pidana digelar 4 Juni silam. Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 UU ITE. Ibu dua anak itu pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda RP 1 miliar.

Awal Juli silam, Prita sempat berlega hati ketika Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan selanya menilai dakwaan jaksa terhadap Prita tak bisa dilanjutkan. Ibu dua anak itu pun bebas. Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami melakukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten. (sumber Liputan6.com dan Kompas.com)