Friday, December 18, 2009

Prita, Allah Tidak Tidur

Prita Mulyasari belum bisa bernapas lega. Jalan panjang menjalani proses hukum menghadapi Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, terbentang luas dan berliku. Karena RS Omni hanya mencabut gugatan perdata, masih menyisakan perkara pidana.

Padahal bagi Prita dan kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, gugatan perdata dan pidana adalah satu paket. Mencabut salah satunya tak akan menyelesaikan semuanya. Slamet heran dengan langkah RS Omni yang ingin berdamai, namun tak mau membantu proses penyelesaian pidana. Menurut Slamet ini perdamaian yang setengah hati (liputan6.com).

Nah karena RS Omni cuma setengah hati, Prita dan pengacaranya maju terus dengan menyerahkan memori kasasi, Kamis (17/12), ke PN Tangerang. "Hari ini kita serahkan memori kasasi yang intinya ada ulasan memori banding, juga pemaparan tentang seharusnya perkara pidana diputus dulu baru perdata. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini," kata Slamet (tempointeraktif.com).

Ketika RS Omni melalui Pengadilan Tinggi Banten mengharuskan Prita membayar denda sebesar Rp 204 juta, rakyat bereaksi. Masyarakat yang bersimpati terhadap Prita ramai-ramai mengumpulkan koin yang hingga Kamis (17/12) terkumpul Rp 600 juta (liputan6.com).

Puncaknya, uang yang terkumpul akan diberikan kepada Prita dalam konser musik bertajuk Cukup Satu Prita Saja di Hard Rock Cafe Jakarta, 20 Desember. Sumbangan dalam pentas ini bakal diberikan ke Prita sebagai simbol kesetiakawanan dan bentuk peduli sesama bangsa Indonesia. "Inilah simbol gerakan moral dari dunia hiburan Tanah Air untuk memberi imbauan kepada pemerintah sekaligus menyebarkan inspirasi kepada kaum muda bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum," tukas Adib Hidayat, Ketua Panitia Konser (antara).

Inilah wujud perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan. Mereka menggambarkan kasus Prita vs RS Omni bagaikan pertarungan pelanggan dan pemberi jasa layanan alias David melawan Goliath. Dan sekali lagi, David berada di atas angin berkat dukungan besar dari masyarakat kepada Prita yang diancam enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang (liputan6.com).

Persoalan Prita dimulai dari curahan hati dia mengenai pelayanan rumah sakit dan dokter yang merawatnya di surat elektronik atau e-mail. Buntutnya ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.

Pelik bukan kasus yang dialami Prita? Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah proses hukum selesai. Damai RS Omni di luar sidang, maka pupuskan juga persoalan dengan Prita di pengadilan.

Karena saat ini Prita hanya ingin berkumpul bersama dua anaknya tercinta dan suami. Ia berharap merasakan kembali menjalani kehidupan normal seperti keluarga sejahtera lainnya. Sebuah mimpi manis Prita yang kenyataannya harus diraih lewat proses panjang dan njlimet serta kucuran air mata. Semoga kejadian ini memperkuat Prita dan keluarganya hadapi cobaan hidup.

No comments: