Thursday, December 24, 2009

Avatar 3D Luar Biasa

Untuk memproduksi efek visual dan animasi CGI di film-film box office dunia, perusahaan membutuhkan storage dengan kapasitas dan performa yang sangat tinggi. WETA Digital, perusahaan efek visual digital yang bermarkas di Wellington, New Zealand, mengandalkan teknologi storage berperforma tinggi dari NetApp untuk menampung dan memproses render farm mereka yang sangat besar untuk produksi film yang baru saja diluncurkan, Avatar. Storage berperforma tinggi dari NetApp mampu mem-feed lebih dari 30.000 CPU Core dan mengoptimalkan backbone jaringan storage 10 GbE.

Avatar
yang dibuat sutradara James Cameron adalah film fiksi ilmiah 3D dan live action yang sudah dirilis pada tanggal 18 Desember 2009 lalu. Untuk teknologi perfilman, 3D viewing dan stereoscopic film making dari film tersebut merupakan terobosan dalam dunia perfilman. Untuk itu, hal yang paling menonjol dan fenomenal dari film ini merupakan animasi 3D dan efek visualnya.

Biaya produksi dan pemasaran untuk film ini mendekati 500 juta dollar AS. Hal ini membuat Avatar menjadi salah satu film dengan dengan dana produksi terbesar. Hampir setengah dari seluruh dana produksi diperuntukkan untuk efek visual dan animasi CGI.

Jika anda beranggapan bahwa ras Na'Vi (makhluk non-manusia penghuni Pandora berwarna biru) yang ada di film ini merupakan aktor atau aktris dengan tata rias yang bagus, Anda harus berpikir ulang. Tokoh-tokoh Na'Vi yang ada di film ini sepenuhnya merupakan animasi CGI. Efek visual, animasi 3D, dan CGI yang sangat "wow" di film ini dikerjakan oleh WETA Digital.

WETA Digital juga menangani efek visual, animasi, dan CGI untuk film trilogi Lord of The Rings, King Kong (2005), X-Men: The Last Stand (2006), District 9 (2009), dan masih banyak lagi film-film top box office lainnya.

Selain Avatar, teknologi storage NetApp juga digunakan untuk mengerjakan film-film animasi dari studio Pixar, seperti Up (2009), Wall-E (2008), Cars (2006), Finding Nemo (2003). Selain Studio Pixar, film-film animasi besutan studio Dreamworks Animation, seperti Shrek (2001), Shrek 2 (2004), dan Madagascar (2005), juga memercayakan storage-nya kepada NetApp.

Tidak hanya film animasi yang fokus pada efek visual, teknologi dan solusi storage NetApp juga digunakan dalam memproduksi film live action, seperti Iron Man (2008), Speed Racer (2008), Transformers (2007), Harry Potter and the Order of the Phoenix (2007), Harry Potter and the Half Blood Prince (2009), Pirates of the Carribean: At World’s End (2007), dan masih banyak lagi (sumber: Kompas)

Monday, December 21, 2009

Cacing Pita Memakan Otak, Ngerrrii

Hilang keseimbangan, pusing-pusing, sulit menelan dan tubuh mati rasa sering didiagnosa sebagai gejala tumor otak. Tapi bisa jadi itu bukan tumor otak melainkan gejala cysticercosis. Penyebabnya adalah cacing pita yang menggerogoti dan memakan otak manusia.

Gejala awal yang dikeluhkan pasien itu memang mirip dengan gejala tumor otak atau penyakit stroke. Bahkan ketika dilakukan scan MRI, pertumbuhan tidak normal di otak terlihat seperti pertumbuhan tumor.

Namun ketika Dr Peter Nakaji, ahli bedah dari the Barrow Neurological Institute mengoperasi seorang pasiennya dengan kelainan tersebut, ia kaget karena menemukan sesuatu yang aneh pada otak pasiennya.

"Sebagai dokter bedah saya banyak menemukan hal-hal buruk dan aneh, termasuk ketika saya menemukan cacing parasit hidup yang sedang menggerogoti otak pasien. Cacing itu bisa menyebabkan kemunduran otak dengan sangat cepat," ujar Nakaji seperti dikutip dari Livescience, Senin (21/12/2009).

Cacing parasit yang masuk ke dalam otak itu adalah cacing Taenia solium yang hidup pada jaringan hewan babi. "Seseorang yang terinfeksi cacing pita ini bukan berarti jorok, tapi mungkin saja berasal dari makanan yang mengandung parasit cacing tersebut," kata Nakaji.

Kasus cacing parasit pada otak manusia ini semakin meningkat di Amerika. Lebih dari 20 persen ahli saraf di California pernah mendapatkan kasus ini. Cacing parasit yang dikenal dengan cysticercosis ini berasal dari usus babi dan bisa masuk dalam tubuh manusia serta berkembang di organ usus atau otak.

Jika seseorang makan larva cacing yang terdapat dalam daging, maka larva itu akan berujung di usus dan berkembang seperti alien. Seekor cacing bisa menghasilkan 50.000 telur setiap harinya. Tapi jika daging itu tercemar oleh telur dari kotoran babi dan dimasak deengan panas yang tidak sempurna, maka itulah yang memicu tumbuhnya cacing di otak.

"Berbeda dengan larva, telur cacing lebih mungkin untuk melewati aliran darah. Dari sana, telur bisa menjalar ke seluruh bagian tubuh, termasuk otot, permukaan bawah kulit dan otak," Raymond Kuhn, Professor biologi dan ahli parasit dari Wake Forest University, Winston-Salem, North Caroline.

Menurut Kuhn, cysticercosis adalah masalah besar di beberapa negara Amerika Latin dan Meksiko karena kebiasaan orang di sana yang mengonsumsi daging babi setengah matang. Penyakit ini bisa menular jika orang yang terinfeksi punya kebiasaan buruk seperti jarang mencuci tangan.

"Telur-telur cacing Taenia solium itu bisa bertahan hidup di formaldehid, bahan yang keras dan berbahaya sekalipun. Bayangkan jika ia hidup di jaringan yang tidak berbahaya seperti organ tubuh manusia. Jika dibiarkan terus, ia bisa menghabisi organ-organ penting dalam tubuh manusia," ujar Kuhn.

Untuk beberapa kasus, operasi pengangkatan cacing dalam tubuh tidak diperlukan karena cukup dengan obat, cacing tersebut bisa mati. Namun jika cacing tersebut sudah memasuki daerah percabangan pada otak, maka tidak ada lagi langkah yang bisa menyelamatkan pasien selain operasi pengangkatan cacing karena jika dibiarkan risiko kematian pun bisa menghampiri.(sumber: detik.com)

Friday, December 18, 2009

Prita, Allah Tidak Tidur

Prita Mulyasari belum bisa bernapas lega. Jalan panjang menjalani proses hukum menghadapi Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, terbentang luas dan berliku. Karena RS Omni hanya mencabut gugatan perdata, masih menyisakan perkara pidana.

Padahal bagi Prita dan kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, gugatan perdata dan pidana adalah satu paket. Mencabut salah satunya tak akan menyelesaikan semuanya. Slamet heran dengan langkah RS Omni yang ingin berdamai, namun tak mau membantu proses penyelesaian pidana. Menurut Slamet ini perdamaian yang setengah hati (liputan6.com).

Nah karena RS Omni cuma setengah hati, Prita dan pengacaranya maju terus dengan menyerahkan memori kasasi, Kamis (17/12), ke PN Tangerang. "Hari ini kita serahkan memori kasasi yang intinya ada ulasan memori banding, juga pemaparan tentang seharusnya perkara pidana diputus dulu baru perdata. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini," kata Slamet (tempointeraktif.com).

Ketika RS Omni melalui Pengadilan Tinggi Banten mengharuskan Prita membayar denda sebesar Rp 204 juta, rakyat bereaksi. Masyarakat yang bersimpati terhadap Prita ramai-ramai mengumpulkan koin yang hingga Kamis (17/12) terkumpul Rp 600 juta (liputan6.com).

Puncaknya, uang yang terkumpul akan diberikan kepada Prita dalam konser musik bertajuk Cukup Satu Prita Saja di Hard Rock Cafe Jakarta, 20 Desember. Sumbangan dalam pentas ini bakal diberikan ke Prita sebagai simbol kesetiakawanan dan bentuk peduli sesama bangsa Indonesia. "Inilah simbol gerakan moral dari dunia hiburan Tanah Air untuk memberi imbauan kepada pemerintah sekaligus menyebarkan inspirasi kepada kaum muda bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum," tukas Adib Hidayat, Ketua Panitia Konser (antara).

Inilah wujud perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan. Mereka menggambarkan kasus Prita vs RS Omni bagaikan pertarungan pelanggan dan pemberi jasa layanan alias David melawan Goliath. Dan sekali lagi, David berada di atas angin berkat dukungan besar dari masyarakat kepada Prita yang diancam enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang (liputan6.com).

Persoalan Prita dimulai dari curahan hati dia mengenai pelayanan rumah sakit dan dokter yang merawatnya di surat elektronik atau e-mail. Buntutnya ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.

Pelik bukan kasus yang dialami Prita? Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah proses hukum selesai. Damai RS Omni di luar sidang, maka pupuskan juga persoalan dengan Prita di pengadilan.

Karena saat ini Prita hanya ingin berkumpul bersama dua anaknya tercinta dan suami. Ia berharap merasakan kembali menjalani kehidupan normal seperti keluarga sejahtera lainnya. Sebuah mimpi manis Prita yang kenyataannya harus diraih lewat proses panjang dan njlimet serta kucuran air mata. Semoga kejadian ini memperkuat Prita dan keluarganya hadapi cobaan hidup.