Thursday, August 06, 2009

Damai Itu Tiba

Akhirnya. Fakta ini yang sangat saya harapkan terjadi. Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional berdamai. Adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjadi mediator antara Prita dan RS Omni Serpong, Tangerang. Pertemuan keduanya berlangsung di sebuah restoran di Tangerang, Rabu (5/8).

Status Prita saat ini adalah terdakwa kasus pencemaran baik RS Omni. Perdamaian mereka sejauh ini belum menyurutkan jalannya persidangan yang masih berlangsung. Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini, 30 Juli silam. PT Banten menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pemberlakukan UU itu.

Prita terseret ke meja hijau berawal dari tulisan curahan hati di surat elektronik (e-mail) perihal pelayanan RS Omni Internasional di Serpong, Tangerang, 15 Agustus 2008. Sedianya hanya untuk kalangan terbatas. Belakangan menyebar ke sejumlah milis. Tidak terima dengan isi e-mail yang dituding telah menipu, pihak rumah sakit menggugat Prita.

Sidang perdana Prita dalam kasus pidana digelar 4 Juni silam. Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 UU ITE. Ibu dua anak itu pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda RP 1 miliar.

Awal Juli silam, Prita sempat berlega hati ketika Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan selanya menilai dakwaan jaksa terhadap Prita tak bisa dilanjutkan. Ibu dua anak itu pun bebas. Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami melakukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten. (sumber Liputan6.com dan Kompas.com)

No comments: